TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Minta BPJS Tanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

SOLO, FSPTSI-KSPSI | Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan mereka aktif.

Siruaya, yang menjabat sebagai Dewas BPJS Kesehatan sejak 2021, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga jaminan kesehatan nasional memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, terdapat pengecualian jika gangguan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah, seperti pandemi Covid-19.

“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Siruaya menambahkan, selama sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penanggungan biaya.

Meski demikian, dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk tujuan kosmetik, cedera akibat menyakiti diri sendiri, cedera akibat kecelakaan kerja, dan cedera karena penganiayaan atau kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Siruaya mengimbau masyarakat untuk tetap aktif membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Ia menyoroti fakta bahwa ada sekitar 50 juta peserta yang statusnya tidak aktif karena menunggak iuran.

Melihat banyaknya peserta nonaktif, Siruaya juga meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang prima dan terbaik, terutama dalam hal akses layanan kesehatan. “Hal ini diharapkan dapat membangkitkan mindset masyarakat bahwa BPJS Kesehatan penting bagi mereka,” jelasnya.

Ia juga mendorong para Kader JKN untuk turut serta menanamkan pola pikir tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, ia berharap masyarakat dapat mengukur ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar iuran mereka dengan bijak.

“Saya temukan istri melahirkan masuk kelas I, setelah berobat, mereka enggak bayar-bayar lagi. Karena mereka tidak mengiur terus [tagihan] bengkak. Ketika mau pakai [BPJS Kesehatan], tunggakannya jadi banyak. Padahal di kantong, mereka mampunya membayar iuran kelas II atau III,” ceritanya.

Jika memang tidak mampu membayar iuran, Siruaya menyarankan masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah agar dimasukkan ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun PBPU Pemda. “Penting juga bagi pegawai BPJS Kesehatan untuk lebih selektif saat menerima pendaftaran kelas kepesertaan Mandiri agar sesuai dengan ATP calon peserta. Tujuannya adalah agar kontinuitas pembayaran iuran terjaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan program MBG, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dilansir dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).