TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

DPP KSPSI Tegaskan FSPTSI Karmen-Nursal Bukan Anggota, yang Sah Diakui Hanya FSPTSI Pimpinan Jusuf Rizal

JAKARTA — TAMAT sudah nasib Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) pimpinan Karmen Siregar-Nursal Tanjung.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai tidak mengakui FSPTSI Karmen-Nursal sebagai Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI.

Sebaliknya, yang diakui KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai sebagai Serikat Pekerja Anggota (SPA) adalah FSPTSI di bawah kepemimpinan HM. Jusuf Rizal-Surya Calvin.

Selanjutnya, Pengurus Daerah FSPTSI-KSPSI Sumatera Utara yang dinyatakan sah adalah kepemimpinan Febri Dalimunte, dengan mandat Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat (PP) FSPTSI-KSPSI.

Surat penegasan tersebut diterbitkan DPP KSPSI melalui Surat Keputusan Nomor: 112/ORG/DPPKSPSI/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai, dan Sekjen FSPTSI Bibit Gunawan, tertanggal 2 Oktober 2024.

Sekedar informasi, Yorrys Raweyai selain sebagai Ketum KSPSI periode 2022-2027, juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI Periode 2024-2029.

Surat penegasan tentang keabsahan FSPTSI-KSPSI tersebut ditembuskan keberbagai institusi dan organisasi untuk diketahui.

Diantaranya tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kapolri, DPR RI, MPR RI, DPD RI, Gubernur se Indonesia, Kapolda se Indonesia, Bupati dan Walikota se Indonesia, Kapolres dan Kapolresta se Indonesia, Kadisnaker se Indonesia, Kadin se Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia, Mitra Usaha terkait dan yang dianggap perlu.

Ketum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal yang dikonformasi awak media mengaku menyambut gembira atas terbitnya Surat Penegasan dari DPP KSPSI terhadap satu-satunya FSPTSI yang diakui.

“Kita sambut gembira SK DPP KSPSI, dan hal tersebut adalah wujud Bina, Lindung dan Sejahtera organisasi kepada anggota,” kata Jusuf Rizal.

Dengan terbitnya Surat Penegasan DPP KSPSI itu, lanjut Jusuf Rizal, maka susah tegas hanya ada satu SPA FSPTSI yang diakui KSPSI.

Karena itu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi FSPTSI selain di bawah Kepemimpinan HM. Jusuf Rizal dapat diartikan ilegal, liar dan jelaselanggar hukum.

Hal itu berlaku mulai dari Pusat, Provinsi (Pengutus Daerah/PD), Kaupaten Kota (Pengurus Cabang/PC) dan Pengurus Unit Kerja (PUK) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, pria berdarah Madura-Batak pengiat anti-korupsi itu menjelaskan, dengan adanya Surat Penegasan DPP KSPSI, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum, Dinas Ketenagakerjaan maupun mitra usaha untuk tidak menerima Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPTSI yang sah bekerja di lapangan sebagaimana mestinya.

Tidak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk menghambat para pekerja di PUK dengan alasan dualisme. Dan jika masih ada yang mengaku-ngaku akan ditindak tegas.

“Kami ingatkan hanya ada satu FSPTSI-KSPSI yang sah. Jika ada yang main-main, saya instruksikan kepada LBH LSM LIRA untuk diproses hukum, baik karena pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Konstitusi organisasi Serikat Pekerja, maupun penggunaan logo FSPTSI secara ilegal,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kemudian.