Akan Diperiksa Polisi Karena Bicara di Media Massa
Jakarta, fsptsi-kspsi.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan diri akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi.
Kehadirannya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, namun juga sekaligus sebuah seruan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.
Hal itu disampaikan Hasto menjawab wartawan usai menghadiri kuliah umum bertajuk ‘Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024’, yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), Senin (3/6).
“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto.
Namun, ia mengku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancara Hasto di media massa Televisi SCTV.
“Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan, ternyata banyak yang menjadi dilema.
“Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi asal Yogyakarta ini mengatakan, ia menghormati Polri maupun TNI. Terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat.
Dia berharap teladan Jenderal Hoegeng malah tidak diwarisi.
“Bukan kemudian yang mencoba untuk menyampaikan kritik lalu diproses hukum dengan mekanisme Dumas,” katanya.
Selain itu, Hasto meminta agar para kader PDIP untuk tetap tenang dan tidak usah ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.
“Maka saya akan datang dan saya menghimbau kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan. Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.