TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

Hati-Hati Menerima Info dari Orang Tak Dikenal. Seorang Siswi SMP Diculik dan Dirampok dengan Kekerasan Karena Diberitakan Ibunya Kecelakaan

Siswi SMP diculik dan dirampok dengan kekerasan

FSPTSI-KSPSI.com. Ini pengalaman berharga. Berhati-hatilah bila mendapat informasi dari orang tak dikenal. Ada baiknya untuk melakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Hal ini menjadi pengalaman seram bagi seorang siswi SMP, SA, diculik dan dirampok di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (25/7).

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku, Faisal Andriansyah (24), membuntuti korban yang diantar ke sekolah oleh ibunya pada Kamis (25/7) sekira pukul 05.40 WIB.

Sesampainya di sekolah, pelaku meminta penjaga untuk memanggil SA dengan berpura-pura mengatakan jika ibunya mengalami kecelakaan. Penjaga sekolah pun memanggilnya dan korban di situ bertemu Faisal.

Pelaku mengatakan kepada korban ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’, kemudian korban mengatakan ‘tolong anterin saya Mas ke Ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/8/2024).

Faisal membonceng SA dengan sepeda motor dan membawanya ke atas JPO gedung DPR/MPR. Setelah itu, pelaku meminta paksa barang-barang milik korban sambil menodongkan cutter.

“Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting dan rambut korban diinjak serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Pelaku lalu kabur meninggalkan korban usai beraksi. SA pun memberitahu orang tuanya jika telah dirampok. Kasus ini dilaporkan ke polisi.

Penelusuran dilakukan dan Faisal ditangkap Kamis (1/8) kemarin. Pelaku ini mengaku jika barang-barang SA telah dijual. “Saat ini tim masih mengembangkan pelaku penadahan barang hasil curian,” ucap Ade.

Faisal ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP.