FSPTSI-KSPSI.com. Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja Transport Sekuruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM.Jusuf Rizal, SH instruksikan jajaran pengurus PD (Pengurus Daerah) dan PC (Pengurus Cabang) yang menggunakan atribut, logo dan nama FSPTSI secara illegal.
Instruksi tersebut disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada masing-masing pengurus PD dan PC FSPTSI seluruh Indonesia sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Relublik Indonesia ke-79 yang dilaksanakan di Sumatera Utara.
Menurut Jusuf Rizal yang kini di dapuk memimpin Ormas Perkumpulan Masyarakat Madura, Madas Nusantara, periode 2024-2029 itu, sikap tegas PP. FSPTSI-KSPSI didasari dengan konstitusi yang kuat. Baik ketentuan DPP. KSPSI, Hasil Rekonsiliasi FSPTSI maupun ketentuan UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan merek logo.
Dikatakan akibat adanya dualisme kepengurusan FSPTSI, satu Pimpinan Karmen Siregar dan satu lagi pimpinan HM. Jusuf Rizal selaku penggagas FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) guna menghindari konflik dengan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI).
Pasca Kongres KSPSI, kemudian DPP KSPSI menerbitkan surat yang harus dipatuhi kedua belah pihak, baik Karmen Siregar maupun HM.Jusuf Rizal. Surat Instruksi DPP KSPSI Nomor : 062/ORG/ DPP KSPSI/VII/2023, tanggal 14 Juli 2023 diberi waktu kepada FSPTSI, Karmen Siregar untuk melakukan rekonsiliasi.
Jika tidak bisa melakukan rekonsiliasi diminta kepada pihak Karmen Siregar untuk mengganti nama dan logo yang tidak sama dengan FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal, karena Nama dan Merek Logo milik FSPTSI, HM. Jusuf Rizal telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016.
“Jadi kami patuh kepada instruksi DPP KSPSI dan menjalankan kebijakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. Kami pun intens melakukan koordinasi dengan Ketum Karmen Siregar. Serta bertemu langsung dengan Ketum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai,” cerita Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu
Dari hasil perintah rekonsiliasi tersebut, akhirnya ditemukan titik temu, dimana Karmen Siregar atas aspirasi mayoritas pengurus FSPTSI Karmen Siregar, memilih bergabung dengan FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal. Kemudian disepakati Karmen Siregar sebagai Pembina, HM. Jusuf Rizal, Ketua Umum, Sekum,Surya Kalvin dan Bendum, Ranti Erlion Tanjung.
Disebutkan FSPTSI telah melaksanakan rekonsiliasi hingga batas akhir 14 Juli 2024. Ada yang mau bergabung ada juga yang tidak, itu pilihan. Mereka bebas bentuk serikat pekerja baru yang tidak boleh sama dengan nama dan logo FSPTSI, sebagaimana ketentuan DPP KSPSI.
“Jadi di KSPSI itu hanya ada satu FSPTSI. Tidak boleh lagi ada dualisme. Kita ingin fokus melaksanakan Bina, Lindung, Sejahtera bagi pekerja dan buruh. Kita sudah lelah berkonflik karena ulah segelintir oknum. Karena itulah PP. FSPTSI instruksikan proses hukum pihak-pihak yang gunakan nama dan logo FSPTSI secara illegal,” tegas pria penggiat anti korupsi itu.
Sebagaimana ketentuan UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 setiap merek logo dilindungi secara perdata dan pidana. Karena itu bagi mereka yang menggunakan logo secara illegal dapat merupakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata. Berlaku Pasal 100-102, kurungan 2 tahun dan denda Rp.2 milyar.
Bagaimana jika ada yang masih ingin bergabung di FSPTSI setelah 14 Juli 2024, tanya wartawan?
Secara prinsip, FSPTSI-KSPSI terbuka bagi pekerja manapun untuk bergabung, ujar Jusuf Rizal. Mereka boleh menyesuaikan sesuai aturan. Jika PUKnya besar, dan didaerah itu FSPTSI Jusuf Rizal belum ada, bisa langsung daftar dan diterbitkan SK, tanpa ada pungutan liar.
Opsi lain, lanjut Jusuf Rizal, jika PUK di daerah tertentu FSPTSI Jusuf Rizal lemah, yang baru masuk diberi kesempatan Power Sharing. Bisa jadi Ketua PC dan yang lain ikut distruktur. Dimungkinkan juga duduk dalam kepengurusan PP dan PD, namun tidak boleh memiliki jabatan rangkap struktural yang melanggar konstitusi.
“Jadi PP. FSPTSI-KSPSI sangat fleksibel dan lentur dalam melakukan konsolidasi. Tapi saya tegas pada konstitusi. Mereka yang tidak taat konstitusi lebih baik tidak usah di FSPTSI. Saya ingin membina dan melindungi pekerja dan buruh dengan damai. Lebih baik kecil damai daripada besar rusuh tetus. Damai itu mahal,” tutur Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Menurut pengamatan redaksi, organisasi FSPTSI-KSPSI dibawah kepemimpinan HM.Jusuf Rizal yang tegas, berkembang cukup bagus. Bahkan dimata pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan) FSPTSI salah satu serikat pekerja yang dinilai memenuhi komitmen hubungan industrialis yang baik — dapat penghargaan Walikota Medan, Bobby Nasution.