TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

KSPSI Undang OJK dan Jasa Raharja Jelaskan Wajib Asuransi Kendaraan, Jusuf Rizal: Mereka Harus Transparan!

Jakarta, FSPTSI-KSPSI — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Asuransi Jasa Raharja untuk bicara tentang aturan wajib asuransi bagi setiap kendaraan. Aturan yang akan diberlakukan mulai 2025 ini dipastikan dapat memberatkan para pekerja dan buruh.

Sebagaimana diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta memberikan pernyataan jika semua kendaraan bermotor harus dan wajib diasuransikan.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Mengingat banyak pekerja dan buruh masih belum jelas tentang akan diberlakukannya wajib asuransi kendaraan itu, karena itu KSPSI mengundang OJK dan Asuransi Jasa Raharja untuk menjelaskan apa beda produk OJK dengan Asuransi Jasa Raharja,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH Ketua Harian KSPSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Bagaimana jika OJK dan Asuransi Jasa Raharja tidak bersedia atau tidak mau datang sebagai narasumber dalam dialog yang digelar KSPSI, mengingat OJK lebih banyak diam setelah mendapat kritik masyarakat perihal kebijakan yang akan diberlakukan pada Januari 2025 tersebut? Tanya wartawan.

Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak asal Pamekasan Madura itu menjawab, sebagai institusi publik, baik OJK maupun Asuransi Jasa Raharja harus menganut asas transparansi dan akuntable. Maka kedua institusi itu wajib menjelaskan terkait ide dan gagasan Wajib Asuransi Kendaraan itu.

“Ini masalah kepentingan publik. Para pekerja sebagai pembayar pajak wajib tau dasar Wajib Asuransi Kendaraan itu. Karena mayoritas para pekerja menggunakan kendaraan motor. Kemudian mereka sudah banyak kena beban pungutan mulai dari BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, Pajak, Kenaikan Listrik, Gas, BBM, dan harga-harga kebutuhan pokok naik. Semua itu dampaknya dirasakan para pekerja dan buruh,” tegas pria yang juga Ketum FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Jusuf Rizal menegaskan semestinya OJK dan Asuransi Jasa Raharja wajib menjelaskan kepada publik, apalagi kepada para pekerja. Ingat mereka yang duduk di Asuransi Jasa Raharja, misalnya ikut digaji pekerja dan buruh melalui pajak.

Namun Jusuf Rizal menepis jika OJK dan Asuransi Jasa Raharja tidak berani bicara terkait Wajib Asuransi Kendaraan, pasca-banyak yang memprotes terhadap gagasan Wajib Asuransi Kendaraan.

“Mudah-mudahan OJK dan Asuransi Jasa Raharja tetap transparan. Dan tidak takut berbicara kepada para pekeeja dan buruh,” tegas pria Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.