TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

Pemkab Sidoarjo Memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sebanyak 13.249 Pekerja

Pemkab Sidoarjo memberikan pelrindungan bagi pekerja rentan

FSPTSI=KSPSI.com. Pemkab Sidoarja memberikan perlindungan kepada sejumlah pekerja rentan saat melakukan pekerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sidoarjo, Jawa Timur menyerahkan kartu kepesertaan bagi 13.249 pekerja rentan supaya mereka terlindungi saat bekerja.

Keterangan dari Plt. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan program ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap kesejahteraan pekerja di Sidoarjo. Selain itu juga, ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Sidoarjo.

“Program ini menunjukkan kepedulian untuk kesejahteraan para pekerja karena mereka adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Dengan bantuan program ini diharapkan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan merasa dihargai. Program ini juga bentuk apresiasi atas jeri payah mereka dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Subandi.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis, mengatakan 13.249 pekerja rentan itu dengan rincian 8.334 petani, 330 nelayan, 3.137 guru PAUD, dan 948 pekerja rentan lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Mereka menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan prioritas pekerja rentan Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 selama enam bulan terhitung Juli hingga Desember 2024,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, para pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, karena risiko sosial ekonomi bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.

Ditambahkan oleh Dewo, panggilan akrabnya, program dasar BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengusaha dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya karena BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya hingga sembuh.

Program dasar kedua adalah Jaminan Kematian yang mana jika pekerja mengalami risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarganya sebesar Rp42 juta.

Selain dua program dasar tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).