FSPTSI-KSPSI.com. Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada sejumlah ruas jalan mulai dari wilayah Bogor hingga Jakarta dan wajib disimak. Untuk Masyarakat yang akan berwisata ke daerah puncak dan sekitarnya memang harus lebih waspada dan lebih mengatur waktu perjalanan karena terkena aturan ganjil genap.
Penerapan aturan ganjil genap wilayah Puncak Bogor dan sekitarnya dilakukan untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“ Jum’at, Sabtu, Minggu atau disetiap week end jalur Puncak diberlakuka ganjil genap, “ tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (9/8/2024).

Sebagai catatan ketentuan penerapan ganjil gepan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 untuk itu dihimbau seluruh pengendara agar mentaati aturan yang sudah diterapkan di lapangan.
Berikut sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.