TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI
News  

Hati-hati dengan Modus Kejahatan Begal Baru Terhadap Kendaraan Bermotor Baik Roda Empat dan Roda Dua.

Ilustrasi begal kendaram roda empat

Hal ini disampaikan oleh  Kepolisian Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,

FSPTSI-KSPSI.com. Hati-hati dengan modus kejahatan begal baru terhadap kendaraan bermotor baik Roda Empat dan Roda Dua.

Hal ini disampaikan oleh  Kepolisian Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar, Bali, perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus baru.

“Dengan cara mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing,” kata Jansen, Minggu (4/8).

Canggihnya lagi pelaku begal didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman, dan hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.



Salah satu pelapor korban begal  berinisial DAP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing mana pun. Kasus ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masyarakat perlu mewaspadai adanya begal gaya baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut. Dan bahkan tidak jarang akan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban,” imbuhnya.

Terkait informasi tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, “Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri,” ungkapnya .

Ia menerangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Kemudian menurut Undang-undang nomor 42, tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.