TURUT MEMBANGUN INDONESIA, MENJAGA NEGERI

KSPSI Institute Menggelar Diskusi Bersama OJK, PT Jasa Raharja dan SP NIBA KSPSI Mengenai Pro-Kontra Kewajiban Asuransi Kendaraan Motor

KSPSI Institite menggelar diskusi

FSPTSI-KSPSI.com. Ketua Umum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), HM.Jusuf Rizal,SH luncurkan KSPSI Institute guna mendorong peningkatan kompetensi Sumberdaya Manusia (SDM) pekerja dan buruh menghadapi revolusi industri.

Sebagai kegiatan pertama KSPSI Institute digelarlah acara diskusi yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan tajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan Merekam Suara Pekerja dan Buruh” pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Runah KSPSI Cibubur.

Dalam pembukaannya Ketua Harian KSPSI dan Direktur KPSI Intitute Drs. KRH.HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi mengatakan bahwa diskusi ini merupakan kegiatan awal dari KSPSI Institute yang bertujuan melakuka kajian setiap kebijakan pemerintah yang bersentuhan dengan nasib pekerja dan buruh. “Tema diskusi kali ini sangat seksi karena pro kontra di massarakat. Sudah pasti banyak kontra nya karena kewajiban asuransi kendaraan bermotor menjadi beban pekerja dan buruh,” ujar Direktur KSPSI Institute sebagai pembuka diskusi.

Acara ini dimoderatori oleh Ketua Harian KPSI Drs. KRH.HM. Jusuf Rizal SH,SE, MSi, sebagai moderator dan dihadiri oleh perwakilan dari Boby Fredinand, Ketum SP NIBA KSPSI, Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko dari Jasa Raharja dan Djoneiri Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun (PPDP) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan tajuk Merekam Suara Pekerja dan Buruh terungkap keresahan dari para pekerja dan buruh yang hadir dalam acara ini. Mereka keberatan dengan rencana wajib asuransi tersebut. “Gaji kami tidak besar tapi sudah banyak potongan mulai dari cicilan rumah atau biaya kontrak rumah, biaya rumah, potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, dan lainnya. Ditambah lagi dengan kewajiban asuransi kendaraan. Kami keberatan,” ujar Royanto Purba dari SP Kerah Biru KSPSI.

Sedangkan dari SP NIBA KSPSI menyampaikan keberatan atas aturan bahwa dana pensiun tidak bisa diambil semua. Wajib diambil sebagian dan sisanya akan menjadi uang pensiunan bulan. “Bagi kami ini tidak adil karena kami yang sudah kerja 25-30 tahun yang akan pensiun serta punya rencana ke depan. Adanya aturan ini akan merugikan kami,” jelas perwakilan SP NIBA KSPSI.

Merespon asuransi pihak PT Jasa Marga memberikan penjelasan bahwa setiap terjadi kecelakaan non tunggal setiap korban kecelakaan mendapat perlindungan asuransi. “Kecelakaan yang sudah tertangani oleh kepolisian maka setiap korban kecelakaan non tunggal mendapat asuransi senilai 50 juta rupiah untuk cacat tetap dan meninggal dunia serta mendapat biaya rawat totalnya 20 juta rupiah,” jelas Harwan dari PT Jasa Raharja.

.Mengenai kewajiban asuransi bagi kendaraan dari pemerintah belum turun aturan hukumnya. Masih wacana. Semua yang dibuat pemerintah bertujuan baik dan melindungi rakyatnya. Pro kontra kan hal yang dinamis dalam berpendapat.

Selanjutanya perwakilan OJK membahas mengenai dana pensiun. “Dalam kebijakan yang dikeluarkan Internasional Labour Organization (ILO) menyatakan dana pensiun tidak dapat diambil semua. Yang boleh hanya 40 persen. Tujuan dana pensiun agar orang yang pensiun bisa survive,” jelas pak Djoneiri dari OJK.

Pemerintah ada kebijakan yang menyatakan bila dana pensiun dibawah 500 juta bisa diambil semua sedangkan diatas 500 juta tidak bisa diambil semua.

Setelah mendengarkan penjelasan dari PT Jasa Raharja dan OJK menyangkut keberatan dari SP NIBA KSPSI. Pihak SP NIBA KSPSI tetap mengajukan surat keberatan mengenai kebijakan dana pensiun ke OJK. Surat tersebut diterima dengan baik oleh OJK.